SMA GAJAH MADA Bndar Lampung

Jl. Soekarno - Hatta No.1, Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141

Logo Sekolah dan Logo Kampus Penulis (Author)

SMA Gajah Mada Bandar Lampung

Para Guru Pengajar

Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Tertib Sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Januari 2017



TATA  TERTIB  /  POINT  PELANGGARAN   SISWA SMA GAJAH MADA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011

No
TATA TERTIB / JENIS PELANGGARAN
POINT
A
Terlambat

1
1 - 5 Setelah 5 menit bel tanda masuk dibunyikan
2
2
6 - 10 Setelah 10 (sepuluh) menit bel tanda masuk dibunyikan
     3
3
11 - 15  menit bel tanda masuk dibunyikan
3
4
Setelah bel istirahat / saat pergantian pelajaran :


a.  Setelah 5  menit bel masuk
2

b.  Setelah 10 menit bel masuk
3
5
Keluar tanpa ijin pada saat KBM berlangsung, kembali kekelas lebih dari :


a.   5  menit
2

b.  10 menit
3

c.  Tidak kembali ke kelas
5
6
Ijin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali lagi
10
B
KEHADIRAN

1
Tidak masuk karena ijin / sakit dengan alasan tidak jelas
3
2
Tidak masuk tanpa keterangan (alpa)
5
3
Tidak masuk dengan membuat  keterangan palsu
10
4
Membolos tidak mengikuti KBM


a.  Tidak suka dengan mata pelajaran / guru yang mengajar
10

b.  Makan / ngobrol di kantin
10

c.  Berada di luar lingkungan sekolah
10
C
KERAPIHAN / CARA BERPAKAIAN

1
Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
10
2
Tidak memakai badge lokasi / OSIS
4
3
Berpakaian ketat,  baju jankis
10
4
Memakai celana gombor
10
5
Celana diinjak bagian bawahnya / dengan sengaja disobek bagian bawahnya
5
6
Berpakaian tidak rapi / tidak dimasukkan (khusus Pria)
4
7
Memakai atribut tidak sesuai dengan ketentuan
5
8
Memakai sepatu sandal
10
9
Memakai sepatu diinjak bagian belakangnya / tumitnya.
10
10
Memakai jaket saat KBM ( kecuali sakit )
3
11
Memakai topi bukan seragam sekolah
3
12
Memakai jilbab tidak sesuai ketentuan sekolah
3
13
Tidak memakai kaos kaki
1
14
Tidak memakai kaos singlet
1
15
Tidak memakai ikat pinggang
1
16
Tidak memakai topi saat upacara
2
D
KEPRIBADIAN

1
Memakai aksesoris gelang, kalung, anting ( pria )
5
2
Rambut panjang (pria )
5
3
Rambut di cat
10
4
Make up yang berlebihan
5
5
Kuku panjang
3
6
Berbohong / memberikan keterangan palsu
10
7
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh / tidak sopan dihadapan


guru, orang tua, siswa
15
8
Berkata Kasar / membentak guru, orang tua, siswa
25
9
Menyakiti perasaan orang lain
10
10
Mengintimidasi, mengancam siswa, teman lain
25
11
Makan / minum saat KBM
5
12
Hand Phone berbunyi saat KBM
5
13
Menggunakan Hand phone saat KBM
8
14
Menyontek saat ulangan
3
15
Bermusuhan dengan teman  baik didalam maupun diluar sekolah
20
E
KETERTIBAN

1
a.  Merusak benda milik teman
10

b.  Merusak benda milik guru
15

c.  Merusak benda milik sekolah
20

d. Mencuri
60
2
Corat-coret mengotori sekolah, milik orang lain
15
3
Membuat kegaduhan dalam kelas pada saat KBM
10
4
Memanjat / melompat pagar sekolah
25
5
Duduk dimeja
5
6
Menaikan kaki keatas meja
10
7
Berdiri diatas meja
5
8
Membawa senjata tajam
50
9
Membawa senjata api
120
10
Berjudi / main kartu dilingkungan sekolah
40
11
Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal
5
12
Tidak mengerjakan tugas
4
13
Tidak mengerjakan PR
3
14
Tidak membawa buku saku
3
15
Buku saku hilang
10
16
Buku saku di tip ex, dicoret-coret
15
17
Membawa tip ex
3
18
Membawa spidol besar permanen
3
19
Mengubah / mencoret  absen kelas
10
F
MEROKOK NARKOBA, MINUMAN KERAS

1
Kedapatan membawa rokok di lingkungan sekolah
25
2
Kedapatan merokok di sekolah
35
3
Kedapatan merokok di lingkungan sekolah radius 100 meter
10
4
Kedapatan membawa narkoba atau minuman keras
120
5
Kedapatan mengedarkan narkoba atau minuman keras
120
6
Kedapatan menggunakan narkoba atau miniuman keras
120
7
Kedapatan mabuk karena narkoba atau minuman keras
120
G
BACAAN PORNO - VCD PORNO - HAND PHONE

1
Membawa gambar, stensilan, kaset/disket, VCD, HP Berkamera,Blutut/


HP Infra merah Porno.
40
2
Menjual gambar, buku, majalah, stensilan, kaset/disket, VCD porno
50
3
Membuat tulisan/ gambar porno di buku , dipapan tulis, ditembok, pintu dll.
30
4
Membawa, buku, majalah, stensilan, kaset/disket, VCD porno
15
H
PERILAKU SEKSUAL

1
Berpacaran dilingkungan sekolah
25
2
Berciuman dilingkungan sekolah
50
3
Melakukan tindakan asusila terhadap pacar / teman dilingkungan sekolah
60
4
Hamil
120
5
Menghamili
120
I
BERKELAHI TAWURAN

1
Berkelahi sesama siswa SMA Gajah Mada tidak berdampak keluar
20 - 40
2
Berkelahi sesama siswa SMA Gajah Mada  berdampak keluar
40 - 60
3
Berkelahi sesama siswa sekolah lain tidak berdampak keluar
30 - 50
4
Berkelahi sesama siswa sekolah lain berdampak luas
60 - 80
5
Berkelahi dengan guru / karyawan
120
6
Berkelahi dengan membawa senjata tajam
70
7
Berkelahi dengan membawa senjata tajam  sampai melukai
100
J
INTIMIDASI ATAU ANCAMAN

1
Mengancam / mengintimidasi Kepala Sekolah
100
2
Menganiaya/ mengeroyok kepala sekolah, guru, karyawan
120
CATATAN :
A.   SKOR PELANGGARAN SISWA
1.  Bila skor  :  0  -  20   = perilaku baik

2.  Bila skor  :  21 - 30   = perilaku sedang / cukup
3.  Bila skor  :  31 - 59   = perilaku kurang baik
4.  Bila skor  :  60 - 70   = perilaku buruk
5.  Bila skor  :  >     70   = perilaku amat buruk
B. Bila ditemukan barang / benda yang tidak ada hubungannya   
     dengan proses KBM akan diamankan oleh pihak sekolah    
     sebagai barang bukti .
C.  Hal - hal yang belum tercantum dalam buku saku siswa tentang   
      tata tertib Sekolah akan diatur kemudian


SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
JENIS SANKSI KELOMPOK A
  1. Pelanggaran 1 kali dibina oleh wali kelas dan BP serta membuat pernyataan
  2. Pelanggaran 2 kali dibina oleh wakasek dan membuat pernyataan yang diketahui orang tua/wali murid
  3. Pelanggaran 3 kali pemanggilan orang tua / wali murid dan diberikan skorsing 4 sd 6 hari
  4. Pelanggaran 4 kali panggilan orang tua / wali murid dan diserahkan kembali kepada orang tua/ wali murid ( dikeluarkan).
JENIS SANKSI KELOMPOK B
  1. Pelanggaran  1 kali dibina oleh wali kelas dan BP serta membuat pernyataan
  2. Pelanggaran 2 kali dibina oleh wakasek dan membuat pernyataan yang diketahui orang tua/wali murid
  3. Pelanggaran 3 kali pemanggilan orang tua / wali murid dan diberikan skorsing 4 sd 6 hari
  4. Pelanggaran no 1 sd 3 kelomppok B disertai dengan kewajiban mengganti sarana yang telah diambil atau dirusak.
JENIS SANKSI KELOMPOK C DAN KOMPONEN KERAPIAN POINT A DAN B
  1. Pelanggaran 1 kali dibina oleh guru kelas dan atau wali kelas
  2. Pelanggaran 2 kali dibina oleh guru kelas dan atau wali kelas
  3. Pelanggaran 3 kali dibina oleh BP
  4. Pelanggaran 4 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan pertama
  5. Pelanggaran 5 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan kedua
  6. Pelanggaran 6 kali dibina oleh Wakasek Kesiswaan dan membuat surat pernyataan diketahui oleh orang tua/wali murid
  7. Pelanggaran 7 kali dibina ole Wakasek kesiswaan dan pemanggilan orang tua /wali murid dan pemberian sanksi.
JENIS SANKSI KOMPONEN KERAJINAN I
  1. Pelanggaran 1 kali dibina oleh guru piket
  2. Pelanggaran 2 kali dibina oleh guru piket
  3. Pelanggaran 3 kali dibina oleh BP
  4. Pelanggaran 4 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan pertama
  5. Pelanggaran 5 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan kedua
  6. Pelanggaran 6 kali dibina oleh Wakasek Kesiswaan dan membuat surat pernyataan diketahui oleh orang tua/wali murid
  7. Pelanggaran 7 kali dibina ole Wakasek kesiswaan dan pemanggilan orang tua /wali murid dan pemberian sanksi.
JENIS SANKSI KOMPONEN KERAJINAN II
  1. Alpa 1 kali dibina oleh wali kelas
  2. Alpa 2 kali dibina oleh wali kelas
  3. Alpa 3 kali dibina oleh BP
  4. Alpa 4 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan pertama
  5. Alpa 5 kali dibina oleh BP dan membuat surat pernyataan kedua
  6. Alpa 6 kali dibina oleh Wkasek Kesiswaan dan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani orang      tua / wali murid
  7. alpa  8 kali dibina oleh Wakasek kesiswaan dan pemanggilan orang tua/wali murid dan pemberian sanksi ( skorsing 4 sd 6 hari)
Hal-hal yang lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib siswa diatas dan melanggar norma-norma kemasyarakatan, akan diberi sanksi tersendiri.